ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang pemuda setelah kedapatan membawa barang haram berupa shabu, Senin (12/4/2021).
Terduga berinisial H (22) dan R (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Enrekang, keduanya diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Kasat Res Narkoba IPTU Baharullah K, menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi informan.
“Berdasarkan informasi yang di dapat, kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba,” tutur IPTU Baharullah.
Setiba di lokasi pencegatan, Personil langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.
Kasat narkoba mengatakan, dari tangan terduga di dapati barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0.30 gram.
“Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya,” urai Kasat Narkoba.
Kedua terduga sementara di sangkakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(*)
Reporter : Armin