• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 6 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Bawa Barang Haram, Dua Pemuda Diamankan SatresNarkoba Polres Enrekang

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2021
di Ajatappareng, Hukum
Bawa Barang Haram, Dua Pemuda Diamankan SatresNarkoba Polres Enrekang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang pemuda setelah kedapatan membawa barang haram berupa shabu, Senin (12/4/2021).

Terduga berinisial H (22) dan R (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Enrekang, keduanya diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.

Kasat Res Narkoba IPTU Baharullah K, menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi informan.

“Berdasarkan informasi yang di dapat, kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba,” tutur IPTU Baharullah.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026

Setiba di lokasi pencegatan, Personil langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.

Kasat narkoba mengatakan, dari tangan terduga di dapati barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0.30 gram.

“Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya,” urai Kasat Narkoba.

Kedua terduga sementara di sangkakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(*)

Reporter : Armin

Terkait: Barang haramEnrekangMengonsumsi sabuSatresnarkoba

BeritaTerkait

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Editor: Tim Redaksi
12 Oktober 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi