PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, terus melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Seperti yang dilakukan di Kecamatan ujung dan Kecamatan Soreang Kota Parepare pada Rabu (8/11/2023) sore.
Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan imbauan atau larangan kepada calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
Saat diwawancarai Tim Pijarnewscom, Kord Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kecamatan Soreang, A Hasniar Jufri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pembersihan alat peraga yang menempel di tiang listrik, pohon-pohon atau fasilitas umum yang lain.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sejalan dengan tahapan , kalau di Bawaslu itu kan tidak boleh ada kampanye sebelum tanggal 28 November 2023, pasca penetapan calon tetap,” ujarnya.
Penertiban ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah ratusan spanduk yang ditertibkan yang menempel di tempat umum, baik itu pohon, tiang listrik atau fasilitas umum yang lain,” ucapnya.
Reporter : Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene )