ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Memasuki bulan suci ramadan, Baznas Enrekang menggelar rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 2020 bersama beberapa instansi terkait, Rabu (22/4/2020).
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Bamba Kelurahan Puserren, yang turut dihadiri semua perangkat Baznas Kabupaten Enrekang, MUI, dan unsur Disperindag.
Kepala Kandepag Kabupaten Enrekang, H. Kamaruddin mengatakan penentuan jumlah zakat fitrah untuk ramadan kali ini, ditentukan lebih awal. Pasalnya, saat ini tengah mewabahnya virus corona. Namun, kata dia, penentuan itu disesuaikan dengan harga yang ada di pasaran masing-masing kecamatan, agar tidak terjadi perbedaan di masyarakat.
Ketua MUI Enrekang H. Amir Mustafa, dalam kesempatannya, menjelaskan secara filosofis zakat fitrah artinya penyucian diri terhadap orang yang berpuasa.
“Pada intinya Zakat Fitrah itu untuk konsumsi kebutuhan orang miskin. Namun tujuannya terbagi tiga, Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Zakat profesi yang disimpulkan berdasarkan hadis nabi adalah berorientasi kepada fakir miskin, artinya cukupkanlah kebutuhan mereka bagi yang miskin,” ujarnya.
Hasil rapat penetapan zakat fitrah itu, ditetapkan beberapa kesepakatan antara lain, untuk Zakat Fitra per kepala tiga setengah liter beras. Jika dirupiahkan, yang membedakan adalah kwalitasnya. Untuk beras berkualitas tiggi senilai Rp.35 ribu/kepala. Beras kualitas tengah Rp.30 ribu/kepala dan beras biasa Rp.25 ribu/kepala.
Untuk pengumpulannya, Ketua Basnas Enrekang Drs. H. Mursyid Mallappa menghimbau agar wanktunya dipercepat. Sehingga penyalurannya juga dapat dipercepat guna membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini dirumahkan untuk segera menikmatinya ditengah tengah kondisi Pandemik Virus Corona.
“Kalau bisa pengumpulan Zakat dapat dilakukan lebih awal pada saat bulan ramadan cepat disalurkan kepada fakir miskin yang selama ini sangat membutuhkannya untuk dimanfaatkan selama menjalankan ibadah puas.” jelas Ketua Baznas Enrekang.
Dalam kesempatan tersebut Baharuddin SE, juga mengharapkan agar pengumpulan Zakat Fitra ataupun Zakat Mal, dikumpulkan melalui satu pintu yaitu masing Kecamatan dan desa mepercayakan kepada UPZ setempat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mekanisme pengumpulannya.
“Untuk lebih mengoptimalkan penyaluran Zakat Fitra oleh Baznas Enrekang diharapkan agar pengelolaannya melalui lembaga dengan tujuan agar semua fakir miskin yang berhak menerimanya tidak lagi tumpang tindih, seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Baharuddin.(*)
Reporter : Armin