PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal, di Kawasan Pelabuhan Nusantara, Selasa (23/11/2021).
Kepala KPPBC Parepare, Nugroho menyampaikan, sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 14.600 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang dimusnahkan.
“Total nilai barang sebesar Rp1,6 miliar, dengan kerugian Rp.1 miliar. Pemusnahan barang ilegal ini merupakan penindakan sejak November 2020 hingga Oktober 2021, yang disinyalir palsu atau tanpa pita cukai,” katanya.
Menurut dia, pemusnahan ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab serta transparansi bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang tertahan yang harus diketahui publik. Tujuannya menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Pemusnahan ini diharapkan agar peredaran rokok ilegal semakin menurun dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan rokok legal. Hal ini sebagai bentuk dari dukungan pemerintah terhadap industri rokok,” ujar dia. (B)
Editor : Mulyadi Ma’ruf