PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kota Parepare, Sulawesi Selatan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar di pelabuhan nusantara Kota Parepare, Rabu pagi, 1 Agustus 2018.
Sedikitnya, 3 juta 179 ribu batang rokok dari berbagai merek dimusnahkan oleh pihak bea dan cukai Kota Parepare. Pemusnahan ini disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Parepare dengan cara dibakar secara simbolis di area pelabuhan nusantara. Selebihnya, rokok ilegal tak bercukai tersebut akan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lapadde, Kota Parepare.
Jutaan batang rokok ini hasil penindakan tahun 2016 hingga awal tahun 2018, rokok ilegal dengan kerugian negara Rp1.173 miliar.
Menurut Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan Untung Nasuki, jutaan batang rokok ilegal itu hasil penindakan pada sejumlah toko dan supermarket di Kota Parepare.
“Kita memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan 2016 hingga awal 2018 yang kita gelar di sejumlah toko dan supermarket di Kota Parepare dengan kerugian negara mencapai Rp1.173 miliar,” tutur Untung Basuki. (*)
Reporter: Syamsuddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna