PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Parepare melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Jalan Andi Cammi, Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa (14/11/2023).
Pemusnahan BMN tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Hal ini merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016.
Kepala Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio menyampaikan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
“Jadi kita melakukan tindakan penyitaan dan penindakan terhadap khususnya tembakau dan minuman keras selama satu tahun dan berhasil menindak sekitar Rp1,4 juta batang untuk rokok ilegal dan sekitar 300 liter untuk minuman keras,” ujar Dawny Marbagio kepada wartawan.
Dijelaskan bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.401.300 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.758.697.700, tembakau iris sebanyak 13.000 gram dengan perkiraan nilai barang Rp3.588.000 dan minuman mengandung etil alkohol/ minuman keras ilegal sebanyak 345,46 liter dengan nilai barang sebesar Rp66.780.000.
Perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 1.222.215.749 yang terdiri dari cukai, pajak, rokok dan PPN HT.
Dawny menambahkan bahwa masuknya rokok ilegal di Sulawesi, didominasi dari Pulau Jawa.
“Kalau pasokan dari luar pulau Sulawesi kebanyakan dari pulau Jawa ya mungkin. Jadi kita pintu masuknya memang cukup banyak di Sulawesi ini, dari Makassar mungkin juga dari paket kiriman, itu juga ada tim yang mengelola, menganalisis informasi terkait sumber-sumber pemasukannya termasuk dari barang kiriman PJT,” jelasnya.
Dawny berharap dengan upaya tindakan yang dilakukan tersebut, pabrik rokok di Sulsel lebih terjaga.
“Kita juga berharap dengan tindakan ini pabrik rokok yang legal diseputaran Sulawesi Selatan tetap terjaga, kontribusinya terhadap penerimaan negara bea cukai,” harapnya.
Sebagai informasi, pada Januari hingga Oktober 2023 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp62,02 Miliar atau 94,46 % dari target penerimaan sebesar Rp64, 29 Miliar.
Reporter : Rahmiani Basri & Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene)