• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 9 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Beberapa Kali Aksi, Pencuri di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 April 2024
di Kriminal
Beberapa Kali Aksi, Pencuri di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K saat di konformasi, Rabu (17/04/24), mengatakan bahwa kasus itu diungkap setelah adanya Laporan Polisi (LP) korban Per. Ajirae (48) warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap, pada 14 April 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana pencurian dua (2) buah Handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)

Dan Laporan Polisi Lel. Nurdin, Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, pada 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)

Kemudian tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.

Berita Terkait

Safari Ramadan Berlanjut, Warga Rappang Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42) Warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap bersama rekannya inisial SRI (38), warga Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada senin (15/04/24) jam 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap tanpa perlawanan.

Hasil introgasi Pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua (2) buah Handphone milik Per. Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Lel. Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).

Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Lel. Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk kedalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat (Kawat besi yang sudah dimodifikasi).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah HP Samsung J2Pro, 1 (Satu) buah HP Samsung A03s, 2 (Dua) batang kawat besi yg sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) yg merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Per. Ajirae.

Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tambah AKP Agung. (*)

Terkait: HPPencuriPolresSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Safari Ramadan Berlanjut, Warga Rappang Dapat Sembako dan Layanan Kesehatan

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan