PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasangan calon perseorangan atau independen di Parepare harus memperoleh paling sedikit 9.922 dukungan KTP dari warga. Dukungan itu harus tersebar minimal di 3 kecamatan se-Kota Parepare
Hal itu diungkap oleh Komisioner Divisi Teknis Sudirman ST pada sosialisasi jumlah minimal dukungan dan tata cara penyerahan dukungan perseorangan di Aula Kantor KPUD Parepare, Rabu 25/10
“Tidak ada batasan berapa jumlah dukungan pada satu kecamatan yang penting dukungan itu harus tersebar diminimal tiga Kecamatan, kalau hanya dua berarti tidak sah walaupun cukup jumlahnya.” jelasnya.
Dia menambahkan, metode yang digunakan KPUD untuk memperifikasi data dukungan yakni metode sensus atau mendatangai langsung warga. Waktu yang dibutuhkan selama 14 hari.
“Metode itu bisa dibagi dalam beberapa tahap, mengumpulkan warga di suatu tempat yang disepakati. jika masih tersisa, bisa datang langsung ke PPS. Dan jika masih ada yang belum terdata, bisa juga dengan cara video call” kata Sudirman
Pada kesempatan itu juga, Sudirman memarpakan beberapa materi diantaranya, Cara penggalangan dukungan bagi bakal Paslon perseorangan, Syarat menjadi pendukung bakal Paslon Perseorangan dan Warga yang tidak bersyarat mendukung bakal Paslon Perseorangan
“setiap dukungan warga dicatat ke dalam Format yang namanya B.1 KWK Perseorangan atau dengan cara format kolektif, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP-E atau surat keterangan” paparnya
“Warga yang tidak boleh mendukung paslon perseorangan, seperti TNI/Polri, PNS, lurah dan perangkatnya” pungkasnya.
* Cafe Democracy
Sehari sebelumnya, KPUD menggelar dialog bertajuk Cafe Democarcy, di Warkop Ambhank, 23/10. Dialog mengangkat tema ‘mewujudkan pilkada berbudaya dan bermartabat, dengan penyelenggara yang berintegritas.
Komisioner KPUD Parepare Mursalin Muslimin mengemukakan, tema tersebut sejatinya adalah tema resmi Pilkada Serentak 2018. “Kita berkomitmen menghadirkan pilkada berbudaya dan bermartabat dengan mengedepankan Siri’ Na Pesse,” jelas Mursalin.
Lebih lanjut dia menguraikan, siri yang dimaksud adalah malu berbuat curang. malu berpolitik uang, transparan dan akuntabel. “Sosialisasi semacam ini digencarkan untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri pelbagai kalangan. Mulai dari komisioner, panwaslu, Polres Parepare, sejumlah ormas seperti Laskar Merah Putih, hingga perwakilan mahasiswa. (amr-mul-ris)