PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Kabupaten Pinrang diwarnai aksi unjukrasa. Unjukrasa dilakukan massa pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Hamka Mahmud-Ahsan Wahid (Berkah) di kantor Panwaslu, Ahad (18/2).
Ratusan pendukung Berkah berorasi di depan Kantor Panwaslu Pinrang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang bekerja profesional dan transparan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada. Selain itu, mereka juga menuntut dilakukan verifikasi kembali atas kekurangan data dukungan yang diduga terjadi kesalahan.
Sebelumnya, KPU Pinrang telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati. Sedangkan, satu paslon jalur perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ikut dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Kabupaten Pinrang.
Atas putusan itu, pendukung Berkah tidak menerima jika calon yang didukungnya tidak lolos dalam verifikasi KPU Pinrang. Pendukung dan simpatisan Berkah akhirnya meminta agar dilakukan verifikasi ulang atas kekurangan jumlah dukungan yang menyebabkan pasangan Berkah tidak lolos dalam Pilkada serentak.
Pendukung Berkah memprotes data dukungan tambahan yang berjumlah 1.509 tidak terverifikasi dengan baik oleh KPU Pinrang, sehingga pendukung Berkah tidak menerima atas putusan KPU yang menyatakan Paslon Berkah tidak lolos dalam jalur perseorangan. Panwaslu Pinrang kemudian menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan untuk mendapatkan kesepakatan.
Permohonan gugatan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tim Berkah yakni Jalaluddin Akbar, SH mengajukan permohonan sengketa proses gugatan di Panwaslu Pinrang dan KPU Pinrang sebagai tergugat.
Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan mengemukakan, kuasa hukum tim Berkah menggugat adanya angka dukungan perbaikan sebanyak 1.509 yang tidak dituangkan ke dalam berita acara BA4 KWK, sehingga tim Hamka-Wahid mencari data tersebut. “Sementara dalam persidangan KPU Pinrang dapat memberikan informasi dan data bahwa 1.509 ada datanya dan memang tidak dituangkan dalam berita acara B4 KWK sebab berita acara tersebut memang tidak ada format bakunya terhadap kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi tidak dituangkan dalam berita acara,” ungkap Ruslan.
Ruslan menambahkan, dari hasil sidang yang dilakukan Panwaslu Pinrang telah disepakati kedua belah pihak akan dilakukan verifikasi kembali untuk memastikan data yang dipermasalahkan oleh tim Berkah. “Yang jelas dari hasil sidang tadi, kedua belah pihak menyepakati KPU dalam hal ini termohon siap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga tingkat PPS,” ujar Ruslan.
Pantuan Pijar menyebutkan, suasana di luar sidang sempat terjadi ketegangan saat massa pendukung Hamka-Ahsan terlalu lama menunggu kepastian hasil keputusan sidang musyawarah. Pengunjukrasa juga meluapkan kekecewaanya kepada KPU Pinrang atas kinerja yang diduga tidak transparan dengan membakar ban bekas. Mereka sesekali juga memaksa masuk ke kantor Panwaslu Pinrang, namun mereka dihalau pagar berduri yang dipasang anggota Brimob Detasmen B Parepare. Pengamanan ini dibantu anggota TNI dan Anggota Polres Pinrang yang bersenjata lengkap. (amr/alf)