• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Mamuju, MK Tolak Permohonan Habsi-Irwan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Februari 2021
di Politik, Sulselbar

MAMUJU, PIJARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sidang lanjutan perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju, secara resmi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan, dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Diketahui dalam PHP, pasangan calon Bupati Mamuju dan Wakilnya Habsi Wahid-Irwan Pababari (Habsi-Irwan), bertindak sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon serta Paslon terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Nama Prof Zudan dan Andi Amran Sulaiman Diseret

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

OPINI: Implikasi Hukum Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024

Menimbang Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres, Analisis Hukum dan Moral Konstitusi

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, di hari yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengaku bersyukur karena pihaknya mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

“Syukur Alhamdulillah, karena keputusan MK pada hari ini, terhadap surat keputusan yang kami keluarkan itu dapat kami pertanggungjawabkan dan diakui oleh MK, yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ucap Hamdan, via telepon.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pasca putusan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi dari MK melalui KPU-RI.

“Setelah ada itu kami akan tindak lanjuti itu, paling lama sekitar tiga hari, setelah itu kami mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” tutupnya.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: KPU MamujuMKPilkada MamujuSengketa Pilkada

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan