• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Begini Hasil Sidang Panwaslu Pinrang soal Sengketa Paslon Hamka-Ahsan  

Editor: Alfiansyah Anwar
18 Februari 2018
di Politik
Sengketa Pilkada

Suasana pendukung calon bupati Pinrang Hamka-Ahsan saat berunjukrasa di depan Kantor Panwaslu. --foto amiruddin/pijar--

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Kabupaten Pinrang diwarnai aksi unjukrasa. Unjukrasa dilakukan massa pendukung  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Hamka Mahmud-Ahsan Wahid (Berkah) di kantor Panwaslu, Ahad (18/2).

Ratusan pendukung Berkah berorasi di depan Kantor Panwaslu Pinrang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang bekerja profesional dan transparan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada. Selain itu, mereka juga menuntut dilakukan verifikasi kembali atas kekurangan data dukungan yang diduga terjadi kesalahan.

Sebelumnya, KPU Pinrang telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati. Sedangkan, satu paslon jalur perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ikut dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Kabupaten Pinrang.

Atas putusan itu, pendukung Berkah tidak menerima jika calon yang didukungnya tidak lolos dalam verifikasi KPU Pinrang. Pendukung dan simpatisan Berkah akhirnya meminta agar dilakukan verifikasi ulang atas kekurangan jumlah dukungan yang menyebabkan pasangan Berkah tidak lolos dalam Pilkada serentak.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Pendukung Berkah memprotes data dukungan tambahan yang berjumlah 1.509 tidak terverifikasi dengan baik oleh KPU Pinrang, sehingga pendukung Berkah tidak menerima atas putusan KPU yang menyatakan Paslon Berkah tidak lolos dalam jalur perseorangan. Panwaslu Pinrang kemudian menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan untuk mendapatkan kesepakatan.

Permohonan gugatan yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tim Berkah yakni Jalaluddin Akbar, SH mengajukan permohonan sengketa proses gugatan di Panwaslu Pinrang dan KPU Pinrang sebagai tergugat.

Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan mengemukakan, kuasa hukum tim Berkah menggugat adanya angka dukungan perbaikan sebanyak 1.509 yang tidak dituangkan ke dalam berita acara BA4 KWK, sehingga tim Hamka-Wahid mencari data tersebut. “Sementara dalam persidangan KPU Pinrang dapat memberikan informasi dan data bahwa 1.509 ada datanya dan memang tidak dituangkan dalam berita acara B4 KWK sebab berita acara tersebut memang tidak ada format bakunya terhadap kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jadi tidak dituangkan dalam berita acara,” ungkap Ruslan.

Ruslan menambahkan, dari hasil sidang yang dilakukan Panwaslu Pinrang telah disepakati kedua belah pihak akan dilakukan verifikasi kembali untuk memastikan data yang dipermasalahkan oleh tim Berkah. “Yang jelas dari hasil sidang tadi, kedua belah pihak menyepakati KPU dalam hal ini termohon siap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hingga tingkat PPS,” ujar Ruslan.

Pantuan Pijar menyebutkan, suasana di luar sidang sempat terjadi ketegangan saat massa pendukung Hamka-Ahsan terlalu lama menunggu kepastian hasil keputusan sidang musyawarah. Pengunjukrasa juga meluapkan kekecewaanya kepada KPU Pinrang atas kinerja yang diduga tidak transparan dengan membakar ban bekas. Mereka sesekali juga memaksa masuk ke kantor Panwaslu Pinrang, namun mereka dihalau pagar berduri yang dipasang anggota Brimob Detasmen B Parepare. Pengamanan ini  dibantu anggota TNI dan Anggota Polres Pinrang yang bersenjata lengkap. (amr/alf)

 

 

Terkait: Calon Bupati PinrangSengketa Pilkada

BeritaTerkait

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Nama Prof Zudan dan Andi Amran Sulaiman Diseret

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Nama Prof Zudan dan Andi Amran Sulaiman Diseret

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2025

...

Pilkada Mamuju, MK Tolak Permohonan Habsi-Irwan

Pilkada Mamuju, MK Tolak Permohonan Habsi-Irwan

Editor: Muhammad Tohir
17 Februari 2021

...

Idrus Marham Bakar Semangat Ribuan Massa BERSALAM

Idrus Marham Bakar Semangat Ribuan Massa BERSALAM

Editor: Abdillah MS
18 Juni 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi