MAKASSAR, PIJARNERWS.COM — Jika anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib akan menjalani rehabilitasi, namun proses hukumnya tetap berjalan, berbeda dengan nasib tiga rekannya yang saat itu ikut berpesta narkoba di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (6/3/2019).
Ketiga rekan Arjab Ajib yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin tidak akan diproses hukum. Mereka bertiga hanya akan mendapat rehabdi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka. Hal tersebut setelah Sundit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menegaskan, saat ditangkap Arjab Ajib mengantongi sisa sabu hasil pesta narkoba mereka. Sedangkan dari ketiga tersangka tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi mereka mengakui malam itu menggelar pesta sabu dan hasil urine keempatnya memang positif zat yang tergandung pada narkotika jenis sabu.
” Untuk tiga tersangka belum ditemukan bukti cukup. Mereka pengguna, korban narkoba, kita akan rehab, ” jelas Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (12/3/2018).
Dari pengakuan terbaru Arjab Ajib kepada penyidik yang menangani kasusnya, Arjab Ajib yang membeli paket sabu tersebut. Sementara ke tiga rekannya hanya diajak untuk menikmati sabu tersebut.
“Dia (Arjab Ajib) pengguna berat. Sedangkan ketiga orang ini baru beberapa lama menggunakan. Katanya diajak (Arjab Ajib),” tambah pria berkacamata ini.
Sedangkan untuk pemasok narkotika jenis sabu untuk Arjab Ajib, yang sebelumnya ditangkap di Jalan Teuku Umar, Makassar, Rauf Taufan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2.
Pasal 114 ayat 1 yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk junto (Jo) pasal 112 ayat 2, jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
” Hingga saat ini belum (orangtua menjenguk Arjab Ajib). Hanya istri kalau tidak salah, ” tutup Kombes Pol Eka Yudha Satriawan. (mks/abd)