• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 12 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Begini Nasib Tiga Rekan Anak Wakil Bupati Maros

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan bersama Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan bersama Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon (Foto: Markasa/ Pijar).

MAKASSAR, PIJARNERWS.COM — Jika anak Wakil Bupati Maros, Arjab Ajib akan menjalani rehabilitasi, namun proses hukumnya tetap berjalan, berbeda dengan nasib tiga rekannya yang saat itu ikut berpesta narkoba di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (6/3/2019).

Ketiga rekan Arjab Ajib yakni, pria inisial YB (36) PNS Pemkab Maros, H alias E (25) wiraswasta dan HH (31) pegawai Bandara Sultan Hasanuddin tidak akan diproses hukum. Mereka bertiga hanya akan mendapat rehabdi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka. Hal tersebut setelah Sundit 2 Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Eka Yudha Satriawan menegaskan, saat ditangkap Arjab Ajib mengantongi sisa sabu hasil pesta narkoba mereka. Sedangkan dari ketiga tersangka tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi mereka mengakui malam itu menggelar pesta sabu dan hasil urine keempatnya memang positif zat yang tergandung pada narkotika jenis sabu.

” Untuk tiga tersangka belum ditemukan bukti cukup. Mereka pengguna, korban narkoba, kita akan rehab, ” jelas Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada Pijar ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (12/3/2018).

Dari pengakuan terbaru Arjab Ajib kepada penyidik yang menangani kasusnya, Arjab Ajib yang membeli paket sabu tersebut. Sementara ke tiga rekannya hanya diajak untuk menikmati sabu tersebut.

Berita Terkait

Pecandu Berat, Anak Wakil Bupati Maros Direhab

Bandar Anak Wakil Bupati Maros Melarikan Diri

Anak Wakil Bupati Maros Ngaku Lima Tahun Lebih Nyabu

Anak Wakil Bupati Maros Ditangkap Karena Dilapor Warga

“Dia (Arjab Ajib) pengguna berat. Sedangkan ketiga orang ini baru beberapa lama menggunakan. Katanya diajak (Arjab Ajib),” tambah pria berkacamata ini.

Sedangkan untuk pemasok narkotika jenis sabu untuk Arjab Ajib, yang sebelumnya ditangkap di Jalan Teuku Umar, Makassar, Rauf Taufan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2.

Pasal 114 ayat 1 yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Sedangkan untuk junto (Jo) pasal 112 ayat 2, jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

” Hingga saat ini belum (orangtua menjenguk Arjab Ajib). Hanya istri kalau tidak salah, ” tutup Kombes Pol Eka Yudha Satriawan. (mks/abd)

Terkait: anak wakil bupati marosArjab AjibDirektur Reserse NarkobaKombes Pol Eka Yudha Satriawan

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan