• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Begini Skema Layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat PPKM

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
27 Juli 2021
di Sulselbar
Kemenkumham

Salah satu kegiatan Kemenkumham Sulsel. --foto humas--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, layanan publik pada Kanwil Kemenkumham Sulsel di era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar dilakukan secara daring.

Menurut Anggoro, layanan hukum dan Ham yang ada yakni, pertama konsultasi pendaftaran Kekayaan intelektual (KI) seperti, hak cipta, paten, merek, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal. Kedua, layanan konsultasi administrasi Hukum Umum seperti layanan kenotariatan, badan hukum  dan fidusia. Ketiga layanan konsultasi dan harmonisasi produk hukum daerah dan ke empat layanan pengaduan terkait Hak Asasi Manusia.

”Ahamdulillah sebelum PPKM pun layanan kami sudah ditransformasi dari manual ke teknologi informasi,” kata Anggoro dalam rilisnya ke PIJARNEWS.COM, Selasa (27/7/2021).

Layanan daring tersebut antara lain LAKIDIGI (Layanan Kekayaan intelektuan Digital), LASERDOR (Layanan Sertifikat Kekayaan intelektual Door to Door), LAKISELAM (Layanan Kekayaan Intelektual  Sebelum Terlambat), Harmonisasi Ranperda daring, Layanan Yankomas on line, LARIS ON LINE (laporan bulanan notaris secara on line).

Anggoro memberikan contoh, dalam LAKIDIGI berisi Informasi KI, Konsultasi Pendaftaran/Pencatatan KI yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka/konvensional diubah menjadi daring. Kalau dulu, lanjut Anggoro, untuk konsultasi pendaftaran merek saja harus datang jauh jauh dari Palopo, sekarang hanya telepon atau WA ke nomor Layanan KI Kantor Wilayah di 08568728923, maka akan dipandu oleh duta layanan Kemenkumham.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

”Karena layanan daring tersebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kekayaan Intektual (Januari-Juli 2021) sebesar Rp1,188 Miliar meningkat dari periode yang sama tahun 2020 yang hanya Rp781 Juta,” kata Kadivyankum Anggoro.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berupaya membuat inovasi agar pelayanan publik di Kemenkumham Sulsel mempermudah, mempercepat dan menghemat biaya karena tanpa perlu datang langsung ke Kanwil.

Menurut Kakanwil Harun, untuk mempermudah masyarakat pihaknya juga menyediakan konsultasi layanan dan pengaduan menggunakan telepon dan WA selain aplikasi.

Selain layanan bidang hukum dan HAM, layanan pemasyarakatan dan imigrasi juga sebagian besar telah menggunakan aplikasi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi.

“Layanan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas Napi dari Lapas/Rutan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, di Kanwil hanya memverifikasi paling lama 2 hari,” lanjut Harun. (adv)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kanwil KemenkumHamKemenkumham SulselPPKM

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Editor: Muhammad Tohir
24 April 2026

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan