• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Begini Skema Layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel saat PPKM

Editor: Tim Redaksi
27 Juli 2021
di Sulselbar
Kemenkumham

Salah satu kegiatan Kemenkumham Sulsel. --foto humas--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, layanan publik pada Kanwil Kemenkumham Sulsel di era Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar dilakukan secara daring.

Menurut Anggoro, layanan hukum dan Ham yang ada yakni, pertama konsultasi pendaftaran Kekayaan intelektual (KI) seperti, hak cipta, paten, merek, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal. Kedua, layanan konsultasi administrasi Hukum Umum seperti layanan kenotariatan, badan hukum  dan fidusia. Ketiga layanan konsultasi dan harmonisasi produk hukum daerah dan ke empat layanan pengaduan terkait Hak Asasi Manusia.

”Ahamdulillah sebelum PPKM pun layanan kami sudah ditransformasi dari manual ke teknologi informasi,” kata Anggoro dalam rilisnya ke PIJARNEWS.COM, Selasa (27/7/2021).

Layanan daring tersebut antara lain LAKIDIGI (Layanan Kekayaan intelektuan Digital), LASERDOR (Layanan Sertifikat Kekayaan intelektual Door to Door), LAKISELAM (Layanan Kekayaan Intelektual  Sebelum Terlambat), Harmonisasi Ranperda daring, Layanan Yankomas on line, LARIS ON LINE (laporan bulanan notaris secara on line).

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026

Anggoro memberikan contoh, dalam LAKIDIGI berisi Informasi KI, Konsultasi Pendaftaran/Pencatatan KI yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka/konvensional diubah menjadi daring. Kalau dulu, lanjut Anggoro, untuk konsultasi pendaftaran merek saja harus datang jauh jauh dari Palopo, sekarang hanya telepon atau WA ke nomor Layanan KI Kantor Wilayah di 08568728923, maka akan dipandu oleh duta layanan Kemenkumham.

”Karena layanan daring tersebut PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kekayaan Intektual (Januari-Juli 2021) sebesar Rp1,188 Miliar meningkat dari periode yang sama tahun 2020 yang hanya Rp781 Juta,” kata Kadivyankum Anggoro.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya berupaya membuat inovasi agar pelayanan publik di Kemenkumham Sulsel mempermudah, mempercepat dan menghemat biaya karena tanpa perlu datang langsung ke Kanwil.

Menurut Kakanwil Harun, untuk mempermudah masyarakat pihaknya juga menyediakan konsultasi layanan dan pengaduan menggunakan telepon dan WA selain aplikasi.

Selain layanan bidang hukum dan HAM, layanan pemasyarakatan dan imigrasi juga sebagian besar telah menggunakan aplikasi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi.

“Layanan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas Napi dari Lapas/Rutan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, di Kanwil hanya memverifikasi paling lama 2 hari,” lanjut Harun. (adv)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kanwil KemenkumHamKemenkumham SulselPPKM

BeritaTerkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi