MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua wanita warga Jalan Rajawali, Kecamatan Makassar ditangkap lantaran membeli Handphone (HP) melalui akun Facebook.
Keduanya yakni FT (22), Ibu Rumah Tangga (IRT) dan EN (23), swasta. Awalnya, FT ingin membeli sebuah hp. Ia lalu meminta tolong kepada EN untuk mencarikan hp. EN lalu mencoba mencarikan hp yang diinginkan FT melalui Facebook.
Setelah memilih hp di salah satu grup jualan di Facebook dan sepakat harga, keduanya lalu mengajak penjualnya bertemu yakni Ahmad Dahlan (19) ditemani rekannya, Muhammad Fitrawansyah (23) dan terjadilah transaksi jual beli.
Belakangan diketahui, Ahmad Dahlan dan Muhammad Fitrawansyah merupakan salah satu pelaku pencurian dan kekerasan (curas) spesialis jambret bersama satu rekan lainnya yakni Nurhidayat (24).
Ketiganya berhasil ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel di Jalan Toddopuli 10, Kompleks Puri Taman Sari. Dua orang wanita FT dan EN pun ikut diamankan di rumahnya di Jalan Rajawali sebagai pembeli hp hasil jambret pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dari hasil interogasi, saat beraksi Ahmad Dahlan bertugas merampas hp atau tas korbannya, sedangkan Nur Hidayat berperan sebagai joki yang mengendarai motor saat beraksi sedangkan Muhammad Firrawansyah ditangkap lantaran membantu Ahmad menjual hp curian ke FT dan EN.
” Ada 34 TKP jambret yang dilakukan para pelaku. Kini pelaku dan penadah kita serahkan ke Polsek Manggala, ” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (22/2/2018).
Barang bukti yang diamankan yakni, satu motor Yamaha warna hitam putih yang digunakan pelaku saat menjambret dan satu hp Lenovo yang dibeli FT dari pelaku. (mks/abd)