MAROS, PIJARNEWS.COM — Pria warga jalan Mappanyuki Makassar, CR ditangkap oleh Polsek Mandai Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan AU (9), Senin 17/4.
Plt Kapolsek Mandai AKP Asgar menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, menjelang petang. “Pelaku dan korban ini baru pertama kali ketemu. Pelaku ini mengantar korban ke rumahnya. Alasannya ingin menemui orang tua korban,” ujarnya.
Saat sementara perjalanan dan mendapatkan tempat yang gelap, pelaku berhenti dan menyampaikan kepada korban, bahwa dia akan melakukan sulap.
Keduanya lalu berhenti, CR mengambil tangan korban dan menyuruh memegang kelaminnya. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
“Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di rumah, ayah korban masuk ke dalam toilet. Pelaku kemudian memilih kembali,” katanya.
Setelah pelaku meninggalkan rumah, AU menyampaikan kepada orangtuanya, perihal prilaku CR. Hal tersebut membuat orangtua korban marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandai setelah kejadian tersebut.
Polisi menjemput pelaku di rumah saudaranya. Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 subsidair pasal 7, 6e, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ihs/ris)