• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 12 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Beri Imbalan Rp5000, Pria Mesum Lecehkan Bocah 9 Tahun

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
18 April 2017
di Sulselbar

MAROS, PIJARNEWS.COM — Pria warga jalan Mappanyuki Makassar, CR ditangkap oleh Polsek Mandai Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan AU (9), Senin 17/4.

Plt Kapolsek Mandai AKP Asgar menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, menjelang petang. “Pelaku dan korban ini baru pertama kali ketemu. Pelaku ini mengantar korban ke rumahnya. Alasannya ingin menemui orang tua korban,” ujarnya.

Saat sementara perjalanan dan mendapatkan tempat yang gelap, pelaku berhenti dan menyampaikan kepada korban, bahwa dia akan melakukan sulap.

Keduanya lalu berhenti, CR mengambil tangan korban dan menyuruh memegang kelaminnya. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban.

“Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di rumah, ayah korban masuk ke dalam toilet. Pelaku kemudian memilih kembali,” katanya.

Berita Terkait

Unhas Sanksi 3 Semester Non Job Dosen Cabul, Guru SLB Laniang Ditahan

Belanja, DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Ditangkap

LBH Ansor Dampingi Dokter Spesialis Dugaan Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun Parepare

Polisi Tetapkan SM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Setelah pelaku meninggalkan rumah, AU menyampaikan kepada orangtuanya, perihal prilaku CR. Hal tersebut membuat orangtua korban marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandai setelah kejadian tersebut.

Polisi menjemput pelaku di rumah saudaranya. Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 subsidair pasal 7, 6e, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ihs/ris)

Terkait: Pelecehan Seksual

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan