• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Beri Imbalan Rp5000, Pria Mesum Lecehkan Bocah 9 Tahun

Editor: Alfiansyah Anwar
18 April 2017
di Sulselbar
Beri Imbalan Rp5000, Pria Mesum Lecehkan Bocah 9 Tahun

MAROS, PIJARNEWS.COM — Pria warga jalan Mappanyuki Makassar, CR ditangkap oleh Polsek Mandai Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan AU (9), Senin 17/4.

Plt Kapolsek Mandai AKP Asgar menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, menjelang petang. “Pelaku dan korban ini baru pertama kali ketemu. Pelaku ini mengantar korban ke rumahnya. Alasannya ingin menemui orang tua korban,” ujarnya.

Saat sementara perjalanan dan mendapatkan tempat yang gelap, pelaku berhenti dan menyampaikan kepada korban, bahwa dia akan melakukan sulap.

Keduanya lalu berhenti, CR mengambil tangan korban dan menyuruh memegang kelaminnya. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

“Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di rumah, ayah korban masuk ke dalam toilet. Pelaku kemudian memilih kembali,” katanya.

Setelah pelaku meninggalkan rumah, AU menyampaikan kepada orangtuanya, perihal prilaku CR. Hal tersebut membuat orangtua korban marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandai setelah kejadian tersebut.

Polisi menjemput pelaku di rumah saudaranya. Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 subsidair pasal 7, 6e, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ihs/ris)

Terkait: Pelecehan Seksual

BeritaTerkait

Unhas Sanksi 3 Semester Non Job Dosen Cabul, Guru SLB Laniang Ditahan

Unhas Sanksi 3 Semester Non Job Dosen Cabul, Guru SLB Laniang Ditahan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 November 2024

...

Belanja, DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Ditangkap

Editor: Tohir Muhammad
8 November 2024

...

LBH Ansor Dampingi Dokter Spesialis Dugaan Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun Parepare

LBH Ansor Dampingi Dokter Spesialis Dugaan Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Oktober 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi