• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Beri Imbalan Rp5000, Pria Mesum Lecehkan Bocah 9 Tahun

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
18 April 2017
di Sulselbar

MAROS, PIJARNEWS.COM — Pria warga jalan Mappanyuki Makassar, CR ditangkap oleh Polsek Mandai Maros setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan AU (9), Senin 17/4.

Plt Kapolsek Mandai AKP Asgar menjelaskan, pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, menjelang petang. “Pelaku dan korban ini baru pertama kali ketemu. Pelaku ini mengantar korban ke rumahnya. Alasannya ingin menemui orang tua korban,” ujarnya.

Saat sementara perjalanan dan mendapatkan tempat yang gelap, pelaku berhenti dan menyampaikan kepada korban, bahwa dia akan melakukan sulap.

Keduanya lalu berhenti, CR mengambil tangan korban dan menyuruh memegang kelaminnya. Setelah itu pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban.

“Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan. Saat tiba di rumah, ayah korban masuk ke dalam toilet. Pelaku kemudian memilih kembali,” katanya.

Berita Terkait

Unhas Sanksi 3 Semester Non Job Dosen Cabul, Guru SLB Laniang Ditahan

Belanja, DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Ditangkap

LBH Ansor Dampingi Dokter Spesialis Dugaan Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun Parepare

Polisi Tetapkan SM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Setelah pelaku meninggalkan rumah, AU menyampaikan kepada orangtuanya, perihal prilaku CR. Hal tersebut membuat orangtua korban marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandai setelah kejadian tersebut.

Polisi menjemput pelaku di rumah saudaranya. Pelaku diancam pasal 82 ayat 1 subsidair pasal 7, 6e, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ihs/ris)

Terkait: Pelecehan Seksual

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Editor: Muhammad Tohir
24 April 2026

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan