SIDRAP, PIJARNEWS.COM — 4 warga Kabupaten Sidrap menjadi korban tindak pidana penganiayaan di Cafe TM, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu, Senin (23/1/2023) dini hari WITA.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin, mengungkapkan akibat tindak pidana penganiayaan itu menyebabkan, seorang warga Desa Buae, Kelurahan Watangpulu, mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan dan meninggal dunia.
Sementara, 3 korban lainnya yakni, Alpi (17) warga Bojoe mengalami luka robek pada lengan kiri atas dan mendapat 10 jahitan, diduga akibat terkena benda tajam. Askar (25) juga mengalami luka robek pada ketiak sebelah kanan dan mendapat 6 jahitan. Rahman (28), mengalami luka robek pada punggung diduga terkena pecahan botol.
“Saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan guna menetapkan terduga para pelaku penganiayaan tersebut,” tulis Sahruddin dalam keterangannya.
Untuk kronologis lanjutnya diduga berawal saat korban dan pelaku berada di dalam Cafe TM sambil mengkomsumsi miras. Kemudian terjadi kesalahpahaman antara pengunjung cafe lainnya sehingga berujung terjadinya perkelahian.
Kepolisian Polres Sidrap telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi para korban serta mengumpulkan barang bukti, melakukan interogasi terhadap para saksi, dan mengambil rekaman CCTV dari TKP. “Saat ini Satreskrim Polres Sidrap masih terus berupaya untuk mengamankan para terduga pelaku penganiayaan tersebut,” ujarnya. (why)