PINRANG, PIJARNEWS.COM–Serly (30) warga BTN Sengkang Mas Kelurahan Benteng Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil diamankan polisi, Kamis (12/11/2020).
Serly alias Osing ditangkap di Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Nuraini (40).
Sebelumnya sekira pukul 13.00 Wita Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket Reskrim Polres Pinrang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Sekkang Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku Serly lalu dibawa ke Polres Pinrang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, menerangkan hasil pemeriksaan Serly mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Nuraini.
“Serly mengaku menghantam korban dengan menggunakan sepotong balok kayu dengan panjang ukuran 19 sentimeter,” terang Dharma Negara.
Hantaman balok itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri atas.
Setelah kejadian tersebut keluarga korban, Lamba melapor di Polres Pinrang guna proses hukum.
Sementara, barang bukti berupa satu potongan balok kayu telah dilakukan visum.
Motif pelaku menganiaya korban semula disebabkan saling ejek.
Kanit Reskrim Polres Pinrang, Dharma Negara mengatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
“Suami keduanya merupakan saudara,” ungkap Dharma Negara, Jumat (13/11/2020).
Ia juga mengatakan penganiayaan tersebut disebabkan keduanya sudah sejak lama tidak saling akur. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna