PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang pada PT. Biota Laut Ganggang yang berada di Desa Polewali, Kec. Suppa, Kab. Pinrang, Kamis (14/7/2022).
Sebelum bergerak ke sasaran, Petugas Kanim Parepare bersama anggota Timpora Pinrang, berkumpul di Kantor Camat Suppa, untuk briefing awal oleh Kasi Inteldakim Kanim Parepare selaku Ketua Tim, kegiatan operasi gabungan itu diikuti oleh anggota Timpora Kab. Pinrang, terdiri dari Kesbangpol Kab. Pinrang Abdul Rahman, Pasi Intel Kodim 1404 Pinrang Ridwan, Anggota Disnaker Pinrang Akbar, Kasat Intelkam Polres Pinrang I Gede Adi Suwarmita, Anggota Intel Kejari Pinrang Pebrianto, Anggota Posda Bin Pinrang Haeruddin, Danramil 1404-01 Suppa Muh Saleh, Kapolsek Suppa Malbeth Malino, Camat Suppa Ramli Samad, Kepala Desa Polewali Muh Tahang dan Petugas seksi Inteldakim Kanim Parepare.
Usai briefing Tim bergerak menuju lokasi perusahaan dan diterima HRD Manager Ardiansyah, Direktur
Zhang Can Hong dan Production Manager Zhang Qiang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan bahwa PT Biota Laut Ganggang mempekerjakan TKA dengan jumlah 28 Orang yang seluruhnya merupakan Warga Negara China. Dan seluruhnya merupakan pemegang KITAS yang masih berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Sementara, dalam kesempatan itu pihak Timpora Pinrang juga menekankan kewajiban perusahaan agar melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang merupakan tanggung jawab perusahaan.
“Perusahaan pun bersedia melaporkan setiap Warga Negara Asing yg berada di lokasi perusahaan baik pekerja asing maupun tamu asing,” katanya.
Kegiatan tersebut lanjutnya sebagai bentuk sinergitas antar anggota Timpora dalam pertukaran informasi Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Pinrang.