SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– DPRD Sidrap menggelar rapat paripurna terbuka yang membahas tentang pengumuman pengunduran diri Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Senin, 30 Juli 2018 di Ruang Paripurna kantor DPRD Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae.
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain didampingi dua wakilnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD Sidrap serta sekertaris dewan (sekwan), Rohadi Ramadhan.
Zulkifli Zain, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain mengumumkan pengunduran diri Bupati Sidrap dua periode itu, Haji Pilli sapaan akrab Zulkifli Zain juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Rusdi Masse terhadap masyarakat Sidrap.
“Atas nama pimpinan, kami ucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Bupati Sidrap, Rusdi Masse dan memohon maaf sedalam-dalamnya bila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dalam pelaksanaan tugas kami sehari-hari,” tutup Pilli.
Kabar mundurnya Rusdi Masse, dibenarkan Kepala Bidang PSDI Diskominfo Sidrap, Sultan Rakib.
“Rusdi Masse mengajukan pengunduran diri karena itu sebagai syarat bakal maju bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2019 pileg” saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulsel itu terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil 3) yang meliputi, Kabupaten Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna