PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan (AUAK) melaksanakan Sosialisasi Keputusan Rektor Nomor 538 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kode Indeks Surat Dinas dan Penataan Kearsipan di lingkungan IAIN Parepare. Sosialisasi ini dilaksanakan di gedung Aula IAIN Parepare, Senin, 17 Juni 2019 dan dihadiri kepala bagian, para kepala sub bagian , para kepala unit teknis, dan kepala satuan pengawasan internal.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan menuju tertib administrasi yang berdaya guna dan berhasil guna.
Selain itu, juga dilaksanakan demi kelancaran efektivitas komunikasi organisasi dalam IAIN Parepare.
Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Keuangan IAIN Parepare, Musyarrafah Amin dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan kode indeks surat dinas.
“Agar tidak tumpang tindih dengan perubahan unsur organisasi yang ada di IAIN Parepare setelah perubahan bentuk sehingga perlu adanya penyesuaian kode indeks surat dinas dan penataan kearsipan dalam lingkungan IAIN Parepare”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Musyarrafah juga menambahkan selain mengenai penggunaan kode indeks sosialisasi ini juga membahas mengenai tata cara pelaporan pertanggunjawaban dan tata cara permohonan anggaran kegiatan.
“Perlu adanya persamaan persepsi dalam pembuatan laporan keuangan. Sekecil apapun itu jumlah anggaran yang digunakan harus dibuatkan pelaporan anggaran sehingga perlu diseragamkan model laporannya,” tambahnya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna