• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Bobol ATM Rp140 Juta di Makassar, Dua WNA Turki Dideportasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Maret 2018
di Kriminal
0
turki

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, Kaharuddin Ali (batik) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka (kanan) saat rilis Dua WNA Turki pelaku skimming yang akan di deportasi ke negara asalnya, Kamis (22/3).(mks)

0
BAGI
11
PEMBACA

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pasca menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, dua Warga Negara Asing (WNA) Turki akan dideportasi.

Kedua WNA tersebut yakni, Hayrullah Ceylan (39) dideportasi ke Turki besok, Jumat (23/3). Sedangkan Ismail Yoru (35) akan dideportasi Senin (26/3).

Sebelumnya, keduanya menjalani hukuman lantaran melakukan pembobolan ATM nasabah  bank di Makassar. Dari 10 ATM yang dibobol keduanya berhasil meraup Rp140 juta.

Kepala Divisi Imigrasi (Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharuddin Ali menjelaskan mereka membobol ATM nasabah menggunakan alat skimmer yang diletakkan pada alat memasukkan kartu pada mesin ATM.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Skimmer tersebut digunakan untuk mengambil data dari kartu ATM nasabah. Alat skimmer yang digunakan diperoleh dari Thailand yang dibeli secara online lalu dikirim ke Turki melalui international cargo, lalu dibawa ke Indonesia.

Untuk mendapatkan PIN dari kartu ATM, pelaku menaruh micro camera tepat di atas tombol penginputan PIN. Kamera tersebut hanya bertahan selama lima jam karena keterbatasan baterai.

” Jadi kamera tersebut dipasang dan dicabut keesokan harinya, ” jelas Kaharuddin Ali sata rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Kamis (22/3).

Sebelumnya mereka ditangkap oleh Polrestabes Makassar pada 2017 lalu. Mereka berhasil dibekuk dari rekaman CCTV disalah satu lokasi tempat skimmer disimpan. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Panakkukang. Keduanya sudah menjalani masa tahanan sembilan bulan dan kini bersiap untuk dideportasi ke negara asal mereka, Turki.(mks)

Terkait: Imigrasi Kelas I MakassarIndonesiaKepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM SulselMakassarSulselTurki
Dian Muhtadiah Hamna

Dian Muhtadiah Hamna

BeritaTerkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026
0

...

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026
0

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026
0

...

Selanjutnya
pacar perempuan

WNA Turki Mengaku, Sistem Keamanan ATM Indonesia Paling Mudah Dibobol

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi