ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Dua orang pemuda berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Enrekang, Sabtu (14/11/2020).
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sunjaya, SH, S.IK, MH melalui kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah. K mengatakan, kedua pemuda itu terduga penyalah guna narkotika.
“Kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba.
SG (36) dan SL (25) yang berasal dari Kabupaten Pinrang itu di amankan polisi saat berboncengan dengan motor dan hendak menuju kota Enrekang. Petugas berhasil menghentikan mereka saat melintas di Dusun Riso, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Enrekang.
“Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik,” tutur Kasat Narkoba.
Keduanya di ancam Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Reportee : Armin