• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

BPJS Kesehatan Parepare Gencar Sosialisasikan Pepres Nomor 82 Tahun 2018

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 November 2018
di Kesehatan
BPJS Kesehatan Parepare Gencar Sosialisasikan Pepres Nomor 82 Tahun 2018

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Parepare gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2018 pada kegiatan media gathering di Teras Empang, Kota Parepare, Jumat 2 November 2018.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk media gathering dihadiri langsung Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Sarman Palipadang selaku pembicara utama didampingi Bidang Humas, Hamsir Jusuf serta dihadiri sejumlah perwakilan media baik elektronik, cetak maupun online.

Dalam kegiatan tersebut, Sarman menjelaskan beberapa uraian pada aturan Perpres Nomor 2 Tahun 2018 ada banyak hal yang tentang kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Khususnya bagi karyawan atau pegawai yang menerima upah, pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan pasangan suami istri dan anaknya yang baru lahir,” jelas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare.

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

23 Februari 2026

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

10 Januari 2026
Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

13 Oktober 2025

Cegah DBD, Anggota DPRD Sidrap Turun Langsung Lakukan Fogging di Massepe

25 Juni 2025

Sarman menambahkan, sementara bayi baru lahir, juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan untuk didaftarkan.

Tak hanya itu, sambung Sarman, pada Pepres ini, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pada kesempatan itu, sejumlah awak media diberikan kesempatan untuk mempertanyakan terkait dengan perpres yang disosialisasikan dan beberapa pertanyaan lain seputar pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, saat ini.

Yang menarik dalam kegiatan tersebut saat jurnalis perwakilan media ini mempertanyakan apa alasan BPJS Kesehatan sehingga mengalami defisit. Pada kesempatan itu Sarman secara gamblang menjawab serta mengakui bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Memang benar BPJS Kesehatan mengalami defisit karena iuran dengan pembayaran klaim itu tidak sebanding. Lebih murah iuran ketimbang klaim yang kita bayar. Belum lagi ada yang menunggak, tidak bayar dan semacamnya, jadi seperti itu,” kata Sarman sesaat sebelum menutup kegiatan tersebut. (*)

Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Kesehatan

BeritaTerkait

Kurang dari 3 Bulan, Keaktifan Peserta JKN di Sidrap Meningkat dari 57 Persen Jadi 80,48 Persen

Editor: Muhammad Tohir
5 Maret 2025

...

Pemkot Parepare Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Pemkot Parepare Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Editor: Muhammad Tohir
20 Desember 2023

...

Ini Harapan RSUD Andi Makkasau ke BPJS Kesehatan

Ini Harapan RSUD Andi Makkasau ke BPJS Kesehatan

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi