• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

BPJS Kesehatan Parepare Gencar Sosialisasikan Pepres Nomor 82 Tahun 2018

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 November 2018
di Kesehatan
BPJS Kesehatan Parepare Gencar Sosialisasikan Pepres Nomor 82 Tahun 2018

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Parepare gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2018 pada kegiatan media gathering di Teras Empang, Kota Parepare, Jumat 2 November 2018.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk media gathering dihadiri langsung Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Sarman Palipadang selaku pembicara utama didampingi Bidang Humas, Hamsir Jusuf serta dihadiri sejumlah perwakilan media baik elektronik, cetak maupun online.

Dalam kegiatan tersebut, Sarman menjelaskan beberapa uraian pada aturan Perpres Nomor 2 Tahun 2018 ada banyak hal yang tentang kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Khususnya bagi karyawan atau pegawai yang menerima upah, pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan pasangan suami istri dan anaknya yang baru lahir,” jelas Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare.

Sarman menambahkan, sementara bayi baru lahir, juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan untuk didaftarkan.

Berita Terkait

Kurang dari 3 Bulan, Keaktifan Peserta JKN di Sidrap Meningkat dari 57 Persen Jadi 80,48 Persen

Pemkot Parepare Perkuat Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Ini Harapan RSUD Andi Makkasau ke BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan

Tak hanya itu, sambung Sarman, pada Pepres ini, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pada kesempatan itu, sejumlah awak media diberikan kesempatan untuk mempertanyakan terkait dengan perpres yang disosialisasikan dan beberapa pertanyaan lain seputar pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, saat ini.

Yang menarik dalam kegiatan tersebut saat jurnalis perwakilan media ini mempertanyakan apa alasan BPJS Kesehatan sehingga mengalami defisit. Pada kesempatan itu Sarman secara gamblang menjawab serta mengakui bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Memang benar BPJS Kesehatan mengalami defisit karena iuran dengan pembayaran klaim itu tidak sebanding. Lebih murah iuran ketimbang klaim yang kita bayar. Belum lagi ada yang menunggak, tidak bayar dan semacamnya, jadi seperti itu,” kata Sarman sesaat sebelum menutup kegiatan tersebut. (*)

Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Kesehatan

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Editor: Muhammad Tohir
18 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Editor: Muhammad Tohir
12 Oktober 2025

...

Cegah DBD, Anggota DPRD Sidrap Turun Langsung Lakukan Fogging di Massepe

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2025

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan