• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Buang Bayinya dari Lantai 3, Seorang SPG Terancam 4 Tahun Penjara

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Oktober 2018
di Kriminal
Bayi Ajaib

Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina menjeguk bayi yang dijatuhkan dari lantai 3. Foto: Pertiwi/detikcom

MAGELANG, PIJARNEWS.COM — Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) bernisial N (21) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal. SPG ini ditetapkan menjadi tersangka. N dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Kamis 4 Oktober 2018 seperti dilansir detik.com.

Kristianto menyebutkan, sesuai dengan peraturan tersebut, N akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiga masa tahanan.

“Jadinya 4 tahun 2 bulan penjara,” terang Kristanto.

Polisi telah resmi menetapkan N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sebagai tersangka. Sebelumnya, N masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit bersalin, RS Budi Rahayu Magelang akibat pendarahan dan harus menjalani operasi usai persalinan.

Berita Terkait

Ini Motif SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal

Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina mengaku akan mendampingi N dalam permasalahan hukum.

“Meski ibunya bukan dari Kota Magelang tapi kejadiannya di sini. Kita ikut bertanggungjawab. Kita akan ada pendampingan untuk ibu, jika butuh pengacara/lawyer akan kita sediakan melalui Women Crisis Centre (WCC),” ujar Windarti, di sela menjenguk bayi di RS Harapan, Kamis 4 Oktober 2018.

Adapun untuk bayi, lanjut Windarti, pihaknya juga melakukan pendampingan melalui Dinas Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.
“Pemerintah tentu melalui Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) akan terus memantau perkembangan anak. Prinsipnya, kami menekankan agar hak-hak sebagai seorang anak dapat terpenuhi dan terlindungi,” jelasnya. (*)

Sumber : Detik.com

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Buang BayiSPG

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan