• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 12 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ini Motif SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Oktober 2018
di Kriminal
Bayi dibuang

Kapolres Magelang AKBP Kristanto Yoga Darmawan saat menjenguk bayi yang dibuang oleh ibunya dari lantai 3 mal di Magelang. Foto : detikcom

MAGELANG, PIJARNEWS.COM —  Polisi akhirnya mengungkap motif Sales Promotion Girl (SPG) berinisial N yang nekat membuang bayinya dari lantai 3 mal di Magelang. Di depan polisi, perempuan berusia 21 itu mengaku tidak mau kehamilannya diketahui oleh teman-temannya.

“Tersangka N panik jika persalinannya diketahui teman-temannya yang saat kejadian (teman-teman N) ada di luar toilet,” jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo dikutip dari detikcom, Jumat 12 Oktober 2018.

Saat kejadian, kata Rinto, N yang sedang bekerja mendadak merasakan sakit perut. Ia pun kemudian lari naik ke lantai tiga dan masuk toilet karyawan.

“Di dalam toilet, N melahirkan secara normal sendirian. Tanpa obat-obatan tertentu,” ungkap Rinto.

Usai bayinya lahir, N panik karena di luar toilet ada teman-temannya.

Berita Terkait

Bayi yang Ditemukan di Kardus Meninggal Dunia

Buang Bayinya dari Lantai 3, Seorang SPG Terancam 4 Tahun Penjara

“Spontan dia melihat celah jendela lalu melempar bayinya. Dia tidak mau kehamilannya diketahui oleh teman-temannya,” jelasnya.

Bayi N ditemukan warga dalam kondisi selamat masih hidup dengan luka-luka di beberapa tubuhnya. 

Akibat perbuatannya, N ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu. Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. (*)

Sumber : Detikcom

Editor : Alfiansyah Anwar

 

 

Terkait: Bayi dibuangSPG

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan