ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Wakil Bupati (Wabup) Enrekang, Asman membuka acara Sosialisasi dan evaluasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Rabu, (15/12/2021).
Dalam sambutannya, Wabup Asman menekankan dalam pelaksanaan program nantinya harus mengacu pada peraturan yang akan disosialisasikan.
“Kita tidak mau dalam pelaksanaanya ada yang “celaka”, saya kira bapak-ibu paham maksudnya, mari kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Asman.
Wakil Bupati Enrekang berharap dengan adanya program ini dapat memberikan solusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Yang terakhir program ini tujuannya membantu masyarakat, saya harap pendamping berkoordinasi dengan semua pihak terkait data terus dilakukan agar valid,” harapnya.
Sejalan dengan hal tersebut Sekda Kabupaten Enrekang H. Baba dalam sambutannya menjabarkan hasil evaluasi BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai) mulai dari updating data hingga sarana dan prasarana.
“Jika menyangkut ketepatan sasaran, setiap 6 bulan sekali harus dilakukan updating data, akan tetapi bukan kewenangan daerah untuk menentukan masuk tidaknya orang yang diusulkan karena itu kewenangan pusat berdasarkan data yang kita mutakhirkan,” ucapnya.
Sekda menyampaikan, kualitas barang harus diantisipasi melalui kotak aduan by sistem, jangan sampai ada barang agen/e-warung yang tidak layak untuk dikonsumsi.
“Era digitalisasi ini sebaiknya ada aplikasi yang dibuat agar ketika ada permasalahan yang dihadapi segera bisa laporkan dan diakses,” ujar H. Baba.
Sosialisasi dan Evaluasi Permensos No. 5 tahun 2021 untuk membahas mekanisme serta kendala dan solusi yang dihadapi agar pelaksanaan program dapat memenuhi prinsip 6T ( Tepat Sasaran, Kualitas, Waktu, Harga, Jumlah dan Administrasi). (adv).
Reporter : Armin.