ENREKANG, PIJARNEWS.COM — 5 orang warga, masing-masing N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) yang kesemuanya beralamat di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Enrekang.
Kelimanya diduga meruoakan kawanan pencuri yang beraksi disebuah rumah makan di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Anggeraja.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, Msi dalam konfrensi Pers, Rabu (15/7/2020), menjelaskan mereka diamankan Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara mencegat para terduga di depan Pos Lalu Lintas.
Para terduga, lanjutnya menjalankan aksinya dengan cara membuntuti calon korban sampai dikediamannya.
“Pada saat korban kembali dari pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakain, sehingga tas si korban di geletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya,” ucap Kasat Reskrim.
Kemudian, para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi, dan salah satu terduga N masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak tas yang berisi uang tunai Rp 8.163.000 sedangkan empat rekan terduga menunggu di atas mobil.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelasnya lagi.
AKP Saharuddin Menambahkan, Para terduga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter : Armin