BARRU, PIJARNEWS.COM — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menghadiri kegiatan pemberian pengurangan masa tahanan (remisi) oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Barru. Kegiatan tersebut berlangsung di Rutan Kelas II B Barru, Sabtu (17/08/2019)
Remisi tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Surat Keputusannya diserahkan langsung oleh Bupati Barru kepada warga binaan.
Mereka yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Dihadapan binaan lapas, Bupati Barru, Suardi Saleh membacakan sambutan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bahwa faktor sumber daya manusia menjadi kunci utama berhasilnya sebuah tujuan organisasi. “Demikian juga di lingkungan kementerian hukum dan HAM, oleh karena itu maka pengelolaan ASN dan peningkatan kapasitas SDM telah menjadi perhatian yang lebih prioritas beberapa tahun bekangan ini,” ujar Suardi saat membacakan sambutan Kemenkum HAM.
Suardi menyampaikan bahwa tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada nara pindana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Ini dilakukan, lanjut Suardi, untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaran sistem pemasyarakatan. (rls)