MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, bersama Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Selasa (28/6/2022).
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando didampingi Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar itu.
Acara tersebut dibuka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Gubernur Sulawesi Tengah, dan diikuti para bupati dan walikota se-Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui, Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ditujukan membantu akselerasi perekonomian daerah.
Dalam UU HKPD terdapat agenda reformasi, yang tujuannya melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional, serta penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.