• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Cabuli Cucu Bos, MA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2023
di Kriminal

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang buruh pabrik tahu berinisial MA (19), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencabuli anak perempuan berumur 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Serigala, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (28/11/2023) lalu.

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan polisi,” kata Iptu Akhmad Rizal kepada pijarnews.com, Senin (4/12/2023).

Akhmad Rizal mengungkap, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumah nenek korban.

“Pelaku bekerja sebagai buruh di pabrik tahu milik nenek korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Berita Terkait

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Dimana pelaku dan korban berduaan di rumah, kemudian pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.

“Pelaku memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur, dimana saat kejadian korban hanya berdua dengan pelaku,” pungkas Akhmad.

Lanjutnya menambahkan, saat digendong menuju kamar. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menyangkutkan kakinya di pintu.

“Korban menolak masuk kamar, namun ia tidak berdaya,” tuturnya.

“Usai dicabuli, korban mengadu ke ibunya setelah dicabuli MA, MA juga telah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy.

Terkait: BuruhCabulPinrangPolres

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan