• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Cabuli Cucu Bos, MA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2023
di Kriminal
Cabuli Cucu Bos, MA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang buruh pabrik tahu berinisial MA (19), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencabuli anak perempuan berumur 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Serigala, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (28/11/2023) lalu.

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan polisi,” kata Iptu Akhmad Rizal kepada pijarnews.com, Senin (4/12/2023).

Akhmad Rizal mengungkap, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumah nenek korban.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Pelaku bekerja sebagai buruh di pabrik tahu milik nenek korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang.

Dimana pelaku dan korban berduaan di rumah, kemudian pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar.

“Pelaku memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur, dimana saat kejadian korban hanya berdua dengan pelaku,” pungkas Akhmad.

Lanjutnya menambahkan, saat digendong menuju kamar. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menyangkutkan kakinya di pintu.

“Korban menolak masuk kamar, namun ia tidak berdaya,” tuturnya.

“Usai dicabuli, korban mengadu ke ibunya setelah dicabuli MA, MA juga telah mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy.

Terkait: BuruhCabulPinrangPolres

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi