• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 23 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Cegah Pelanggaran HKI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Edukasi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 November 2021
di Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kanwil Kemenkumham telah melakukan kegiatan edukasi himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa lalu di Hotel Gammara. Hal itu di ungkapkan Mepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Anggoro Dasananto, Kamis (18/11/2021).

Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi sekaligus himbauan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan pelanggaran HKI.

“Sampai saat ini sudah terdapat 228 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Sulawesi Selatan yang tervalidasi dan telah memperoleh sertifikat Pencatatan KI Komunal,” ujar Anggoro.

Anggoro juga menambahkan bahwa Penegakan hukum HKI memiliki tantangan tersendiri, terutama yang datang dari pemilik KI sendiri. Beberapa alasan pemilik KI tidak melaporkan karena Nilai kerugian yang tidak terlalu besar, Memanfaatkan pelanggaran sebagai media promosi,  dan Ketidaktahuan HKI sebagai hak eksklusif pemegang KI.

Ada dua pemateri dalam kegiatan ini, yang pertama yaitu Prof Dr. Ahmadi Miru ,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan materi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya ia mengatakan 4 prinsip perlindungan kekayaan intelektual yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial.

Berita Terkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Sedangkan pemateri kedua Cecep Sarip Hidayat Kepala Seksi Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dengan materi Perspektif penegakan Hukum dalam pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual pada E-Commerce (Market Place).

Ia mengatakan bahwa potensi pelanggaran pada e-commerce yakni adanya barang palsu, masih minimnya pengetahuan tentang KI, minimnya pengawasan dari pihak penyedia lapak (e-commerce) dan fitur search engine yang membuka peluang pihak lain untuk memakai keyword yang melanggar HKI.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, bahwa Kegiatan Edukasi yang mengambil tema Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Pilar Pelindungan Kekayaan Intelektual diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Pemerintah  Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Korwas, PPNS Polda, Polres Pelabuhan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Sulbagsel dan instansi terkait lainnya.

Terkait: Hak Kekayaan IntelektualHKIKemenkumhamSulsel

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan