JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Tingginya animo masyarakat untuk umrah, rawan disusupi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur ibadah umrah dan ziarah. Penandatanganan MoU langsung oleh Menaker M. Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di ruang Tripartit, Kemnaker Jakarta, Jumat (29/12).
Dalam sambutannya berharap dengan adanya nota kesepahaman Kemnaker dan Kemenag, angka PMI nonprosedural bisa terus ditekan dan manfaat migrasi terus ditingkatkan. Menteri meyakini, sinergi dan kerjasama dalam rangka pencegahan PMI nonprosedural bisa lebih dioptimal di pusat maupun di daerah.
“Kita kerja sama dengan semua pihak. Tadi dengan Polri dan jajarannya untuk melakukan penindakan hukum terkait penempatan PMI nonprosedural dan bidang-bidang lain di sektor ketenagakerjaan, “ katanya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan nota kesepahaman antara Kemenag dan Kemnaker memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah PMI nonprosedural.
“Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi, “ kata Menag.
Diakui Menag, pihaknya sering memperoleh informasi terkait jemaah umrah yang berangkat ke tanah suci, di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke tanah air. “Selama ini Kemanag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah karena pemerintah hanya fokus mengurus haji,“ katanya. (rls/asw)