• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu Per Gram

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 April 2025
di Ekonomi
Cetak Rekor, Harga Emas Antam  Hari Ini Naik  Rp15 Ribu Per Gram

Ilustrasi emas antam

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau naik Rp 15.000 per gram pada hari ini, Senin (21/4/2025). Mengutip Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga emas Antam kini menjadi sebesar Rp 1.980.000 per gram, yang sekaligus menjadi rekor harga tertinggi sepanjang sama (all time high/ATH). Pada perdagangan sebelumnya, Ahad (10/4/2025), harga emas Antam sebesar Rp 1.965.000 per gram.

Sementara itu, rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada perdagangan Kamis (17/4/2025) dengan berada di level Rp 1.975.000 per gram. Di sisi lain, harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau naik Rp 15.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.829.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.814.000 per gram.

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

7 Maret 2026

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

19 Februari 2026

Parepare Jadi Kota dengan Inflasi Tertinggi di Sulsel, Emas-Beras Jadi Pemicu

7 Januari 2026

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 1.040.000

Emas 1 gram: Rp 1.980.000

Emas 2 gram: Rp 3.900.000

Emas 3 gram: Rp 5.825.000

Emas 5 gram: Rp 9.675.000

Emas 10 gram: Rp 19.295.000

Emas 25 gram: Rp 48.112.000

Emas 50 gram: Rp 96.145.000

Emas 100 gram: Rp 192.212.000

Emas 250 gram: Rp 480.265.000

Emas 500 gram: Rp 960.320.000

Emas 1.000 gram: Rp 1.920.600.000

 

Sumber: Kompas.com

Terkait: Harga Emas

BeritaTerkait

Harga Emas Global Turun, Penjualan di Parepare Stagnan

Harga Emas Global Turun, Penjualan di Parepare Stagnan

Editor: Alfiansyah Anwar
5 Desember 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi