PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tancap gas memperkuat benteng pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, mereka menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kegiatan yang digelar Selasa (7/4/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memelototi praktik ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa program Desa Binaan ini menjadi kunci agar masyarakat paham prosedur keimigrasian yang benar.
“Program ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur yang benar, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal sejak dini,” ujar Ade Yanuar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Friece Sumolang. Dalam arahannya, Friece meminta masyarakat dan pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi ini sebagai langkah preventif TPPO,” tegas Friece.
Sebagai bentuk komitmen, Kelurahan Lemoe dan Kelurahan Galung Maloang resmi ditunjuk sebagai Desa Binaan Imigrasi. Penyerahan piagam dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing kelurahan.
Dalam sesi utama, para peserta mendapatkan materi dari berbagai pakar. Kadisnaker Kota Parepare, Basuki Busrah, mengupas tuntas penanganan TPPO di sektor tenaga kerja. Sementara itu, Koordinator P4MI Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, memberikan tips bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar tetap aman dan prosedural.
Tak hanya soal regulasi, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Abdul Rahman, juga memaparkan aspek hukum keimigrasian guna mencegah TPPO dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).
Antusiasme warga terlihat saat sesi diskusi. Banyak dari mereka yang bertanya soal penggunaan aplikasi M-Paspor hingga prosedur bekerja ke luar negeri yang legal.
Menariknya, sebagai langkah konkret usai sosialisasi, dibentuk grup koordinasi WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antara stakeholder dan petugas Imigrasi di wilayah tersebut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat makin paham prosedur dan bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mencegah kejahatan perdagangan orang,” tutup Ade Yanuar.
Hadir dalam kegiatan ini perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga mahasiswa KKN. (*)
Reporter: Faizal Lupphy











