• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 21 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Cek! Cara Membuat SKCK Online 2025

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Januari 2025
di Nasional

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, tetapi masyarakat tetap harus mengambil dokumen di kantor polisi yang dipilih. Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tersebut melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi.

SKCK umumnya digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi, mulai dari melamar kerja hingga mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lantas, bagaimana cara membuat  SKCK 2025 online?

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, berikut persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.
  • Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.
  • Jika status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
  • Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan,” bunyi Pasal 4 ayat (5) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:

Berita Terkait

Polda Sulsel Sebut 9 Korban Ledakan, Pelaku Diduga 2 Orang

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.
  • Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
  • Pada halaman utama, tekan menu SKCK.
  • Klik opsi Ajukan SKCK.
  • Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
  • Tekan tombol Mulai.
  • Isi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  • Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan membawa dokumen yang asli ke lokasi yang dipilih, baik Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara  sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun dasar hukum biaya pembuatan SKCK meliputi:

  •  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf PNBP yang Berlaku pada Polri.
  • Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakukan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010.
  • PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. (*)

Sumber: Tempo.co

Terkait: Humas Polri

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan