• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Cek Link Ini, Jika Nama Merasa Dicatut Sebagai Anggota Parpol Adukan ke Posko Bawaslu Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2022
di Politik
Cek Link Ini, Jika Nama Merasa Dicatut Sebagai Anggota Parpol Adukan ke Posko Bawaslu Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, membuka Posko Pengaduan terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Salah satunya jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai tertentu dan tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam saat dihubungi, Ahad (13/8/20220).

Asmawati menjelaskan, bahwa sistem informasi partai politik atau Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasiskan web, tujuannya untuk melayani partai politik atau calon peserta pemilu. Masyarakat, lanjutnya juga dapat mengakses Sipol tersebut melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Masyarakat atau peserta pemilu bisa memastikan apakah namanya ada atau tidak di Aplikasi Sipol tersebut sebagai anggota partai politik dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_link,” ujarnya.

Jika namanya muncul dan terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai tertentu pada Sipol, selanjutnya yang bersangkutan merasa namanya dicatut, maka hal itu dapat diadukan ke Posko Bawaslu Sidrap.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Silahkan mengadukan ke Posko kami di Kantor Bawaslu Sidrap, jika nama sahabat Bawaslu bukan anggota Parpol akan tetapi pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_link namanya tercantum sebagai anggota partai politik,” tambahnya.

Pengaduan, lanjutnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bisa melalui link atau barcode di https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau bisa langsung ke kantor Bawaslu Sidrap jalan pendidikan No.5 kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae.

“Posko pengaduan yang dibuka Bawaslu ini adalah untuk memastikan masyarakat tidak dicatut dalam aplikasi SIPOL. Sebab jika nama warga tercatat dalam SIPOL itu berarti warga bersangkutan masuk dalam keanggotaan partai politik,” katanya.

Terkait: Bawaslu SidrapPartai PolitikPosko PengaduanSipol

BeritaTerkait

Musim Kampanye, Bawaslu Sidrap Ingatkan Peserta Pemilu Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2024

...

Calon Anggota Panwaslu 3 Kecamatan Ikuti Tes Tulis di Bawaslu Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
13 Mei 2024

...

KPU Rakor Bersama Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Sidrap

KPU Rakor Bersama Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
25 Desember 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi