PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Pinrang mencabut larangan hajatan, keputusun itu dibuat menyusul menurunnya angka kasus covid-19 di Pinrang.
Surat edaran terkait keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 November besok. Meski acara hajatan atau pesta sudah bisa dilakukan warga, namun warga diharuskan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Irwan Hamid menyebut pembukaan pembatasan untuk acara hajatan maupun operasional serta putaran ekonomi bagi sejumlah profesi sekaligus ragam usaha masyarakat merupakam atensi pemerintah daerah.
“Kami sadar beberapa usaha warga terkendala ekonomi akibat kondisi dari wabah virus Covid-19”
Surat edaran Bupati ppinrang tersebut akan di sebar luaskan ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Pinrang .
Reporter: Fauzan Mahmud