PINRANG, PIJARNEWS.COM–Masih di bawah umur, namun tergoda untuk melanggar hukum, itulah yang diduga dilakukan MR (16) yang nekat mencuri motor.
MR, kini harus berurusan dengan kepolisian Polres Pinrang, setelah berhasil diringkus usai melancarkan aksinya.
Kapolsek Patampanua IPTU Sukri, S.Pdi, SH menjelaskan modus pelaku berawal saat korban memarkir motor dihalaman rumah yaitu di belakang warung/kios jualan korban.
Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang melekat pada sore hari, dan pada saat tengah malam pelaku kembali kerumah korban untuk melancarkan aksinya saat para korban tertidur pulas.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor polisi DC 3320 AY dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 6.000.000,” ungkap IPTU Sukri.
Polsek Patampanua yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan a.Abdullah, Kecamatan Sawitto Kabupaten Pinrang.
“MR (16) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang parkir,” ujarnya.
Tersangka MR disangka telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUH Pidana Jo Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun Penjara.(*)