SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Ratusan tenaga honorer dari pelbagai instansi di Sidrap mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Senin (30/10). Mereka mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Akbaruddin, salah satu honorer Diskominfo mengaku ingin menerbitkan Kartu NPWP. Kartu ini adalah salah satu lampiran untuk diajukan sebagai penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Hampir seluruh honorer datang. Karena rata-rata belum punya NPWP,” kata Akbaruddin.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap, Hijas menjelaskan telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengajuan berkas JKK dan JKM. Hal itu menindaklanjuti surat dari Kantor Cabang Utama PT. Taspen Makassar Nomor: SRT-743/CU.06/102017 tanggal 19 Oktober.
“Seluruh data Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) atau tenaga honorer, diminta mengajukan berkas untuk penerimaan JKK dan JKM,” ujarnya.
Berkas yang dilampirkan yakni, Fotocopy SK terakhir, fotocopy KTP, serta Fotocopy NPWP. Berkas yang dilampirkan ini sudah harus dimasukkan ke Bidang Penilaian Aparatur, Pemberhentian, Penghargaan dan Failitas Profesi ASN BKPPD Sidrap paling lambat Jumat (3/11) mendatang. (adv-sud/ris)