• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Daftar JKK dan JKM, Ratusan Honorer di Sidrap Urus NPWP

Editor: Alfiansyah Anwar
30 Oktober 2017
di Sulselbar
Daftar JKK dan JKM, Ratusan Honorer di Sidrap Urus NPWP

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Ratusan tenaga honorer dari pelbagai instansi di Sidrap mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Senin (30/10). Mereka mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Akbaruddin, salah satu honorer Diskominfo mengaku ingin menerbitkan Kartu NPWP. Kartu ini adalah salah satu lampiran untuk diajukan sebagai penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Hampir seluruh honorer datang. Karena rata-rata belum punya NPWP,” kata Akbaruddin.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap, Hijas menjelaskan telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengajuan berkas JKK dan JKM. Hal itu menindaklanjuti surat dari Kantor Cabang Utama PT. Taspen Makassar Nomor: SRT-743/CU.06/102017 tanggal 19 Oktober.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

“Seluruh data Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) atau tenaga honorer, diminta mengajukan berkas untuk penerimaan JKK dan JKM,” ujarnya.

Berkas yang dilampirkan yakni, Fotocopy SK terakhir, fotocopy KTP, serta Fotocopy NPWP. Berkas yang dilampirkan ini sudah harus dimasukkan ke Bidang Penilaian Aparatur, Pemberhentian, Penghargaan dan Failitas Profesi ASN BKPPD Sidrap paling lambat Jumat (3/11) mendatang. (adv-sud/ris)

Terkait: Berita SidrapHonorer SidrapPemkab Sidrap

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi