• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Dari 5855 yang Diusul, 6034 Narapidana Lapas dan Rutan di Sulsel Dapat Remisi HUT RI

Editor: Tohir Muhammad
17 Agustus 2021
di Advertorial
Dari 5855 yang Diusul, 6034 Narapidana Lapas dan Rutan di Sulsel Dapat Remisi HUT RI

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 76, sebanyak 6.034 orang narapidana pada 24 lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan menerima remisi (pengurangan masa menjalani pidana), hal itu di ungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi, Selasa(17/08/2021).

Edi juga menjelaskan, jumlah penghuni Lapas/rutan yang ada saat ini adalah 10.614 orang, terdiri dari 8.331 orang narapidana dan 2.283 orang tahanan.”Narapidana yang dapat remisi tersebut telah menjalani masa pidananya paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” Kata Edi.

Hal tersebut sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (pemberian remisi bagi narapidana pidana tertentu ), Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Serta Permenkumham no.18 tahun 2019 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga , pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

BeritaTerkait

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

23 Agustus 2026
Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

23 Agustus 2026
Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

Jelang CBT dan OSCE UKNPD Batch III 2026, FK Unibos Menggelar Doa Bersama: Ikhtiar, Ketenangan, dan Hasil Terbaik untuk Calon Dokter

22 Agustus 2026
Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

Delapan Mahasiswa Teknologi Pangan Unibos Bersiap ke Taiwan, Bawa Misi Gali Ilmu dan Pulang Bawa Inovasi

20 Agustus 2026

Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto mengatakan, pemberian Remisi secara simbolis kepada perwakilan napi diserahkan langsung PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rutan kelas 1 Makassar, Selasa (17/8/2021).

”Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” Kata kakanwil Harun.

Kepala Bidang Pembinaan Rahnianto mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5855 orang menrima remisi RU.1 (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 179 orang narapidana menerima remisi RU.2 (langsung bebas pada saat terima remisi).

Menurut Rahnianto untuk RU.1, sebanyak 878 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1157 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 1955 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 1063 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 668 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 134 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk RU.2 , sebanyak 34 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 35 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 25 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 43 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 41 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan.

Sementara lapas dan Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Lapas Makassar 684 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 606 orang, Lapas Palopo 547 orang, Lapas Parepare 464 orang dan rutan Makassar 348 orang.

Terkait: Kemenkumham SulselNarapidanaPlt Gubernur SulselRemisi

BeritaTerkait

HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

HUT ke-81 RI, Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

Editor: Tohir Muhammad
18 Agustus 2026

...

Diserahkan Bupati Sidrap, 207 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sidrap Terima Remisi HUT RI

Diserahkan Bupati Sidrap, 207 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sidrap Terima Remisi HUT RI

Editor: Tohir Muhammad
17 Agustus 2025

...

Dapat Remisi HUT RI, Prof.Zudan Beri Pesan Khusus kepada WBP Sulsel

Dapat Remisi HUT RI, Prof.Zudan Beri Pesan Khusus kepada WBP Sulsel

Editor: Tim Redaksi
19 Agustus 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi