PAREPARE, PIJARNEWS.COM — AR (18) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia menyetubuhi MD (14) anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Parepare Iptu Hasan Guna yang didampingi Kasubag Humas Iptu H Muh Amin dan Kanit PPA Aipda Dewi Natalia Noya saat melakukan jumpa pers di Mapolres Parepare, Selasa (30/6/2020).
“Pelaku AR ini melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ia berkenalan dengan korban di media sosial dan mengajak untuk bertemu. Kemudian menyetubuhi korban di rumah kebun,” jelas Hasan.
Tidak sampai disitu, Hasan juga mengungkapkan jika pelaku melakukan aksi bejatnya itu sampai dua kali. Perbuatan AR itu ia lakukan di lokasi berbeda.
“Kami juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan kasus pemerkosaan seperti dikabarkan sebelumnya. Kami sanggah di sini tidak terjadi pemerkosaan karena mereka berangkat tidak ada paksaan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman kurungan maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara dengan denda 5 miliar.
Sebelum ditangkap, AR sempat buron ke Kabupaten Wajo. Ia ditangkap Tim Crime Hunter Sat Reskim Polres Parepare saat AR sedang berbelanja di salah satu kios di daerah Anabanua Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Muhammd Tohir