• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Dari Medsos Hingga ke Rumah Kebun, Remaja di Parepare Setubuhi Anak di Bawah Umur

Editor: Mulyadi Ma'ruf
30 Juni 2020
di Ajatappareng, Hukum
Dari Medsos Hingga ke Rumah Kebun, Remaja di Parepare Setubuhi Anak di Bawah Umur

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — AR (18) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia menyetubuhi MD (14) anak di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Parepare Iptu Hasan Guna yang didampingi Kasubag Humas Iptu H Muh Amin dan Kanit PPA Aipda Dewi Natalia Noya saat melakukan jumpa pers di Mapolres Parepare, Selasa (30/6/2020).

“Pelaku AR ini melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ia berkenalan dengan korban di media sosial dan mengajak untuk bertemu. Kemudian menyetubuhi korban di rumah kebun,” jelas Hasan.

Tidak sampai disitu, Hasan juga mengungkapkan jika pelaku melakukan aksi bejatnya itu sampai dua kali. Perbuatan AR itu ia lakukan di lokasi berbeda.

“Kami juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan kasus pemerkosaan seperti dikabarkan sebelumnya. Kami sanggah di sini tidak terjadi pemerkosaan karena mereka berangkat tidak ada paksaan,” bebernya.

BeritaTerkait

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman kurungan maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara dengan denda 5 miliar.

Sebelum ditangkap, AR sempat buron ke Kabupaten Wajo. Ia ditangkap Tim Crime Hunter Sat Reskim Polres Parepare saat AR sedang berbelanja di salah satu kios di daerah Anabanua Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Muhammd Tohir

Terkait: Kasus AsusilaMedia SosialPareparePolres Parepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi