PINRANG, PIJARNEWS.COM–Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, menjadi lokasi percontohan kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Peresmian tersebut digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Pinrang yang telah memberikan ruang bagi pembentukan Program Restorative Justice (PRJ).
Pembentukan Restorative Justice itu dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantive bagi masyarakat.
“Kehadiran rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan,” ungkap Kajari Agus.
Diungkapkannya bahwa Program Restorative Justice tersebut nantinya akan menjadi prototype bagi kecamatan lain.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 desa di kabupaten Pinrang.
Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya,” ujar Bupati Irwan.
Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
Dalam kegiatan itu, turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Pinrang, Kepala OPD serta camat se kabupaten Pinrang.(FM)