Foto: Kurtapati
PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Kurtapati mengatakan sangat berbahaya jika ada kongkalikong pada pemenangan tender RS Hasri Ainun Habibie. Pasalnya, proyek tersebut memiliki nilai yang sangat besar yakni sekira Rp59 M.
Kurtapati menyebut apa bila pihak rekanan telah melengkapi semua persyaratan dan pihak ULP Kota Parepare membuat hasil evaluasi kualifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya, maka bisa dipidanakan.
“Kalau misalkan betul itu terjadi, bisa dipidanakan. Sangat berbahaya itu, berarti ada kongkalikong,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Parepare, Senin 29 Juli 2019.
Ia juga mengatakan, piha rekanan dalam hal ini PT Adhi Prima Mandiri Persada, untuk tetap melakukan sanggahan sesuai mekanisme yang ada sekaligus melakukan pelaporan ke Komisi III DPRD Kota Parepare.
“Nanti kita tindak lanjuti. Kita akan panggil dinas terkait dan juga rekanan agar kita juga tahu dan semua juga bisa tahu dan ikut terlibat mengawasi langsung,” ungkap Politisi Partai PAN itu.
“Kita juga belum bisa mengambil kesimpulan kalau belum di ldudukkan bersama. Kita juga bisa lihat secara fakta berkas-berkas yang dianggap kurang itu baru kita bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna