TANJUNGPINANG, PIJARNEWS.COM — Dewan Pers menyoroti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa (20/3), mengatakan, jurnalis tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya berbeda.
“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” ujar Nezar Patria seperti dikutip dari portal berita antaranews.com.
Nezar menerima sejumlah laporan terkait permasalahan yang agak unik itu. Seharusnya, kata Nezar, orang yang memiliki pekerjaan ganda itu memilih jadi ASN atau jurnalis.
Jika kedua profesi ini dipilih, kata dia, tidak mungkin orang tersebut dapat bekerja optimal sebagai staf pemerintahan atau pun sebagai jurnalis.
“Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya,” ujarnya.
Nezar mengemukakan, pihak yang mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang juga berprofesi sebagai jurnalis adalah perusahaan media massa tempatnya bekerja. Seharusnya, pihak media massa tersebut memberhentikannya.
“Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda,” katanya.
Oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di Kepri sempat mendapat sorotan dari sejumlah wartawan dari berbagai media massa. Oknum ASN ini sering liputan saat jam kerja bersama jurnalis lainnya. (bs/ant/alf)